Feeds:
Pos
Komentar

sepuluh alasan tidak memakai jilbab

 

 

بسم الله الحمن الرحيم   

SEPULUH ALASAN TIDAK MEMAKIA JILBAB

Oleh : Dr. Huwayda Ismaeel (Diterjemahkan dari artikel berbahasa
Inggris)

ALASAN I : Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab

Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini.

  Pertama apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam?
Dengan alami ia berkata: Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah ! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah ! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya.

Kedua, kami menanyakan Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata: Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah SAWW yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?

ALASAN II : Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.

Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAWW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana:  Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada
Allah SWT. (Ahmad)
Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah ayat disebutkan: 

 وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan- Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . (QS. An-Nisa:36).

 Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman: 

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا  

dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikutikeduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik  (QS. Luqman : 15) 

Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.

Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.

ALASAN III : Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.

Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang penipu yang mengatas namakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. Apakahanda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?  Bukankah Allah SWT telah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43).

Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.Saudariku tersayang!?, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu.  Bukankah Allah SWT telah berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. (QS. AtTalaq :2-3). 

Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni. Dengarkanlah kalimat Allah :

 أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu  (QS. Al-Hujurat:13)

Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.

ALASAN IV : Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab.

Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan:

نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ

api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui.. QS At-Taubah : 81)

Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat tali besar untuk menarikmu dari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا بَرْدًا وَلَا شَرَابًا  إِلَّا حَمِيمًا وَغَسَّاقا

mereka tidak merasakan kesejukan di dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah (QS. AN-NABA 78:24-25). 

Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.

ALASAN V : Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.

Kepada saudari itu saya berkata, apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka takut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu? Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah SAWW bersabda: Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil. Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya? Allah SWT sesungguhnya telah berfirman:

فَجَعَلْنَاهَا نَكَالًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ

maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadinpelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. AL BAQARAH 2:66)

Kesimpulannya, apabila kau memgang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.

ALASAN VI : Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.

Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada  Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti. Allah SWT berfirman :

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى 

Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.QS. TAHA 20:124)

Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak?Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut.

Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.

  ALASAN VII : Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah SWT : dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut nyebutnya (dengan bersyukur(QS. Ad-Dhuhaa 93: 11). Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?

Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا 

janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya ( QS An-Nur 24: 31] 

dan firman  Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak  perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..(QS Al-Ahzab 33:59).

 Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?  

ALASAN VIII : Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.

Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya. Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:5

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus

serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab?

Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan jalan menuju pencariannya itu.

  ALASAN IX : Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.

Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidak siapan Allah SWT berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

tiap umat mempunyai batas waktu maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya (QS Al-A’raff  7:34]

saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada
Allah SWT:

 سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ 

berlomba- lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunann dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang telah Allah persiapakn untuk orang-orang yang beriman kepada Allah & Rasul-Nya  (QS Al-Hadid 57:21)

 saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri; (QS Al-Hashr 59: 19)

 saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.

Kesimpulannya :berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari. 

ALASAN X : Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!

Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.

 KESIMPULAN Tubuhmu, dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu,pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan.
Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian,

 كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُور

tiap- tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan QS AliImran 3:185).

Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !

فماذا بعد الحق الا الظلال

Fa maadza ba’da-lhaqq, illa-dl_dlalaal” 

1.jpg

FATAWA UNTUK ORANG SAKIT DAN PEGAWAI RS

فتاوى للمرضي و العاملين في المستشفى

لفضيلة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

BAGIAN KEDUA

 

  • 16 PERTANYAAN : Apa pendapat syeikh yang mulia tentang dokter gigi wanita yang memeriksa pasien laki-laki, apakah yang tersebut dibolehkan ? padahal dalam bidang yang sama didaerah tersebut terdapat dokter laki-laki ?

 JAWABAN : Kami telah sering berusaha bersama para penanggung jawab ruamh sakit aga dokter  laki-laki diperuntukkan bagi pasien laki-laki dan dokter wanita untuk pasien wanita, baik dalam pengobatan gigi atau yang lainya, itulah yang benar, karena wanita adalah aurat dan dapat menjadi fitnah kecuali mereka yang allah ta’alaa kasihi, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat yaitu jika terdapat penyakit pada seorang laki-laki dan tidak ada dokter laki-lakinya maka hal tersebut tidak mengapa , Allah ta’alaa berfirman :

 عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya ( QS al an’am : 119 )

jika tikad darurat maka dokter laki-laki untuk pasien laki-laki dan dokter wanita untuk pasien wanita. dan hendaknya tempat mereka msing-masing dipisah, bahkan rumah sakit mestinya dijadikan terpisah, ada yang khusus untuk laki-laki dan ada yang khusus untuk wanita, agar semuanya terhindar dari fitnah dan ikhtilat ( campur baur) yang berbahaya, itulah sebenarnya kewajiban semua pihak.  

  • 17. PERTANYAAN : saya seorang dokter yang mendapat tugas keluar SAUDI ARABIA ( luar negri ) untuk meneruskan study , akan tetapi istri saya tidka setuju, karena negri yang di tuju adalah negri kafir , bagaimana nanti dia dapat menjaga hijabnya ? apakah membuka muka di haramkan, apalagi hal itu merupakan perkara pokok unuk masuk dalam sebuah Negara ?

 JAWABAN : wanita wajib menutup tubuhnya, karena manampakkan wajah atau bagaian lain dari tubuhnya merupaka fitnah sebagiamana firman Allah SWT :

  وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( QS al ahzab : 53 ) .

Allah ta’ala menjelaskan bahwa hijab lebih suci bagi hati dan tidka berhijab dapat mendatangkan bahaya bagi semua pihak. Allah ta’ala berfirman: 

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Qs ahzab 33:59)”  

 Jilbab adalah apa yang di letakkan seorang wanita di atas kepalanya dan badanya , hingga menutup wajahnya dan tubuhnya sebagai tambahan dari pakain biasa.  Allah berfirman :

   وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ………

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka…. ( QS an nuur : 31 )  

wanita wajib menutup muka dan anggota tubuh lainnya dari pandangan laki-laki asing, yaitu yang bukan mahramnya, berdasarkan umumnya ayat- ayat yang disebutkan diatas dan karean wanita dapat menjdi fitnah dan karena muka merupakan hiasan wanita yang paling utama, akan tetapi tidak mengapa  mengunakan cadar yang matanya tampak.  Jika seorang wanita harus menutup dirinya dari laki-laki beriman, maka terhadap orang kafir lebih utama lagi, meskipun mereka mengecam hal tersebut bisa jadi mereka mengecam kemudian mereka sadar setelah di jelaskan kepada mereka bahwa inilah yang terdapat dalam syari’at islam .  

  • 18. PERTANYAAN : apa hukumnya mengangkat rahim untuk mencegah kehamilan karena sebab-sebab medis baik sekarang atau yang akan datang, sebagaimana yang di predeksi secara ilmiyah dari sisi ilmu kedokteran ?

 JAWABAN : jika ada tuntutan mendesak, maka hal tersebut di bolehkan , jika tidak, maka wajib di biarkan ( tidak boleh diangkat ) Karen syaria’at islam menganjurkan adanya keturunan dan menyerukan mencari sebab-sebab adanya keturunan untuk memperbanyak umat, tetapi kalau darurat di bolehkan, bagitu juga dengan mengunakan pil anti hamil secara sementara jika disana ada maslahat.  

  • 19 PERTANYAAN : jika pemeriksaan kehamilan telah dilakukan , ternyata di ketahui bahwa janin mengalami cacat pada bulan-bulan kehamilan tersebut, apakah boleh dilakukan pengunguran sebelum sempurna mas kehamilanya ?

 JAWABAN : hal tersebut tidka boleh , kehamilan wajib dibiarkan berlangsung, boleh jadi allah merubahnya, dokter dapat saja memperkirakan banyak hal namun bisa jadi allah membatalkan semua perkiraan dokter tersebut dan anak dapat lahir dengan selamat dan sehat , allah ta’ala menguji hambanya dengan kebahagiaan dan kesedihan .      Tidak boleh melakukan penguguran kandungan hanya karean dokter memperkirakan bahwa terdapat cacat pada calon bayi , walaupun terjadi cacat tetap pujilah allah, orang tua harus mendidiknya dengan sabar, dan keduanya mendapat pahala yang besar, mereka sebaiknya memasukkan anaknya pda lembaga perawatan yang disediakan untuk anak-anak cacat , tidak perlu malu dalam hal ini, bisa saja terjadi perubahan , dimana pd abulan kelima atau keenam kondisinya menjadi pulih dan allah sembuhkan dia sehingga cacatnya hilang.  

  • 20 PERTANYAAN : apakah orang banci diperlakukan sebagai wanita jika perkaranya belum jelas benar ? apakah baginya berlaku hukum seperti terhadap semua wanita misalnya tentang masa iddah atau yang lainya ?

JAWABAN : banci itu ada perinciannya , sebelum usia baligh keadaan mereka msih samar, sebab mereka memiliki dua alat kelamin laki-laki dan perempuan ,  akan tetapi setelah masa baligh akan tampak kecondongannya apakah laki-laki atau wanita.    Jika tampak padanya tanda-tanda wanita , misalnya semakin besar buah dadanya , keluar haidnya, kencing dari alat kelamin wanita, atau tampak sisi lainya yang membedakannya dengan laki-laki , maka orang tersebut di hukumi sebagai wanita , lalu di hilangkan alat kelamin laki-lakinya dengan cara medis yang aman.      Adapun jika yang tampak adalah tanda-tanda kelelaki-lakian seperti tumbuh jenggot dan kumis , kencing dari alat kelamin laki-laki atau lainya yang di ketahui dalam dunai kedokteran , maka orang tersebut di hukumi sebagai laki-laki sebelum itu didiamkan dahulu hingga jelas perkaranya apakah dia laki-laki atau perempuan, yaitu setelah masa baligh sebagaimana dikatakan oleh para ulama .  

  • 21 PERTANYAAN : apakah hukumnya menghilangkan bagian lebih yang terdapat pada tubuh , seperti jari-jari  atau yang lainya, , apakah seatalj bagain tubuh yang dipotong tersebut di buang ke tempat sampah atau di kumpulkan kemudian menyuruh seseorang untuk menguburkannya di pekeburan kaum muslimin ?

JAWABAN: Perkaranya luwes, tubuh yang di potong itu tidak di hukumi seperti manusia , karena itu tidak mengapa di buang begitu saja atau di kubur sebagai penghormatan , tidak wajib dimandikan atau dikuburkan, kecuali jika dia berupa janin yang telah sempurna berusia empat bulan, adapun jika berbentuk segumpal daging yang belum di tiup ruhnya atau sepotong jari atau semacamnya maka perkaranya luwes.  

  • 22. PERTANYAAN : kadang-kadang datang kepada saya seorang pasien pemabok atau pecandu narkotika yang dengan sebab itu mereka melakukan tindakan kriminal seperti zina atau homosex , apakah hal ini harus saya laporkan kepada pihak yang berwajib atau tidak ?

 JAWABAN : anda harus memberikan nasehat , nasehati mereka dan ajak mereka bertaubat dan tutupi aib mereka , jangan diadukan dan di bongkar rahasianya, bantulah mereka untuk taat kepada Allah dan rasulNya , sampaikan kepada mereka bahwa allah ta’ala maha penrimam taubat bagi hamba-hambanNya yang bertaubat, peringatkan mereka agar tidak kembali lagi pada perbuatan maksiyat berdasarkan firman Allah ta’alaa :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ .

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar 9 Qs at taubah    9:71) 

 وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3)” 1.

Demi masa.2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran. ( QS al ‘ashr 103:1-3)

 عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْم الدَّارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ   وَسَلَّمَ قَالَ : الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ .[رواه البخاري ومسلم] 

Dari Abu Ruqoyah Tamim Ad Daari radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Agama adalah nasehat, kami berkata : Kepada siapa ?  beliau bersabda : Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpan kaum muslimin dan rakyatnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Rasulullah juga bersabda :

 من ستر مسلما ستره الله في الدنيا و الآخرة …….( رواه مسلم )

barang siapa menutupi aib saudara muslim Allah akan menutupi aibnya di dunai dan akherat ( HR imam muslim )

  • 23 PERTANYAAN : seseorang yang terkena penyakit AIDS divonis oleh dokter umurnya tinggal sedikit lagi, apa hukum taubatnya pada saat itu ?

JAWABAN: dia harus segera bertaubat walaupun sesaat menjelang kematianya, karena pintu taubat terbuka selama akalnya masih berfungsi di harus bertaubat dan menghindari maksiat, walaupun mereka berkata bahwa umur anda tinggal sedikit semuanya ada di tangan allah , bisa jadi perkiraan mereka keliru , sehingga orang tersebut tetap hidup lebih lama lagi, apapun kemunkinannya maka taubat tetap harus dilakukan dengan jujur agar allah terima taubatnya sebagaiman firman Allah ta’alaa :

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(QS an nuur 24:31 ) 

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى (82)

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar ( QS thahaa20:82 ) .

dan rasulullah SAW bersabda :

 ان الله يقبل توبة العبد مالم يغرغر

sesungguhnya allah menerima taubat seorang hambanya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.  

  • 24 PERTANYAAN : sebagian pegawai ada yang keluar dari tempat kerjanya karena ada maslahat pribadi di luar tugasnya, lalu dia minta idzin kepada direkturnya dengan alasan di buat-buat , baik dipercaya ataupun tidak, jika direkturnya mengetahui bahwa alasannya tersebut tidak benar dosakah dia bila mengizinkannya ?

 JAWABAN: kepala bagian atau direktur atau siapa saja yang mengantikan posisinya tidak boleh mengizinkannya jika dia mengetahui bahwa alasan orang tersebut tidak benar, tetapi hendaknya dia hati-hati. jika memang ada kebutuhan mendesak sehingga seseorang harus idzin dan tidak menganggu pekerjaan maka boleh di beri idzin, adapun idzin yang dia ketahui bahwa itu adalah dusta atau dia diperkirakan besar kemunkinan aadalah dusta hendaknya kepala tersebut tidak mengidzinkannya , karena kalau di idzinkan berarti dia khianat terhadap amanah dan tidak memberikan nasihat kepada orang yang berada di bawah amanatnya. rasulullah bersabda :

 ” كلكم راع, وكلكم مسئول عن رعيته ” إلى أن يقول ” الخادم في مال سيده راع وهو مسئول عن رعيته “( رواه البخاري و مسلم )       Sesungguhnya kalian semuannya adalah pemimpin, dan semuanya bertangguh jawab atas apa yang dipimpin ” sampai pada ucapannya  ” dan seorang pembantu (pekerja) adalah pemimpin & penanggung jawab atas harta tuannya  (kafilnya), dan akan dipertanyakan tangung jawabnya nanti / hari kiamat.  ( HR Bukhari  dan Muslim )

dan hal tersebut merupakan amanah Allah ta’ala berfirman : 

 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا 

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( QS an nisa’ 4:58 ) . dan allah ta’alaa berfirman tentang sifat-sifat orang yang beriman :

وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) .

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya (  QS al mukminun 23:8)

. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (27) 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. ( QS al anfaal 8:27 )  .

  • 25 PERTANYAAN : sebagain pasien dari kalangan muslimin ada yang meninggal tidak menghadap kiblat karena posisi tempat tidurnnya di rumah sakit tidak menghadap kiblat ?

JAWABAN : sunnahnya memang – jika memungkinkan – orang sakit di hadapkan kearah kiblat ketika sakarat, jika tidak memunkinkan juga tidak apa-apa . 

  • 26 PERTANYAAN : Apa hukumnya orang yang mengambil obat dari apotik yang dia pimpin kemudian dia kirim ke pasien di rumah sakit lainya atau di bawa ke rumah dengan dalih bahwa pasien tersebut adalah seorang muslim dan obat tersebut bukan untuk di jual?

JAWABAN : masalah ini tergantung pperaturan dan ketentuannya , jika apotik tersebut millik rumah sakit tertentu yang obat-obatnya hanya diperuntukkan bagi pasien atua pengunjung rumah sakit tersebut maka obat ter sebut tidak boleh di bawa kerumah sakit lainya. Karena setiap rumah sakit memiliki apotik sendiri-sendiri, tidak boleh yang satu di pidahkan ke yang lainya, Karen ini peraturan Negara, adapun jika ada aturan dari departemen kesehatan yang membolehkan mrengirimkan obatnya kerumah sakit lainnya maka dibolehkan, jika tidak ada aturan seperti itu maka jangan  di langgar .  

  • 27 PERTANYAAN : apa hukumnya orang yang mendengarkan adzan namun dia tidak pergi kemasjid, tetapi sholat di rumahnya saja atau di kamar kerjanya saja pada setiap waktu sholat ?

 JAWABAN : hal ini tidak  di perbolehkan, wajib baginya memenuhi pangilan adzan berdasarkan hadist rasulullah SAW :

 من سمع النداء فلم يأت فلا صلاة له الا من عذر ( رواه ابن ماجه و الدارقطني و ابن حبان و الحاكم بسند صحيح)

setiap yang men dengar seruan ( adzan ) kemudian dia tidak datang maka tidak ada sholat kecuali dia punya udhur ( HR ibnu majah daruqutni, ibu hiban, dan hakim dengan sanad yang shaheh )

 Ibnu abas ditanya : ” apa yang termsuk udhur disini ? ” belaiu menjawab : takut ( suasana perang dan semisalnya pent.) dan sakit . Diriwayatkan seorang laki-laki buta datang kepada rsaulullah SAW lalu dia berkata : ya rasulallah tidak ada yangmenuntut saya kemasjid, apakah saya dapat keringanan untuk shalat di rumah ? ” maka Rasulullah SAW bersabda : ” apakah kamu mendengar pangilan shalat ( adzan ) ? ” dia menjawab : “ya ” beliau bersabda: ” kalau begitu penuhilah ( pangilan itu dengan barangkat sholat  kemasjid  )  ( HR imam muslim ).

          Jika orang buta yang tidak ada penuntunya saja tidak ada memiliki keringanan, maka orang yang tidka buta lebih dari itu. Setiap muslim wajib segera sholat pada waktunya secara berjama’ah, jika ruamhnay jauh dan tidak terdengar adzan maka boleh baginya shalat di rumahnya. Namun jika dia berupaya mengatasi segala rintangan dan bersabar kemudian berusaha shalat berjama’ah maka baginya kebaikan dan keutamaan.  

  • 28 PERTANYAAN : sebagian pegawai di dinas kesehatan, terpaksa ada yang  bekerja dala m kondisi berduaan dengan wanita yang bukan mahram, khususnya di akhir malam dan di ruang khusus dokter , ketiak kami mensehati mereka untuk mencari solusi  mengatasi masalah tersebut, mereka hanya melemparkan kesalahan kepada pimpinan, mohon adanay pengarahan dan bimbingan dalam masalah ini ?

 JAWABAN : masalah ini wajib diatur oleh orang yang di percaya agamanya, jika memang membutuhkan keberadaan wanita , maka hendaknya lebih dari satu biar tidka terjadi khalwat, dan berada di tempat  yang terpisah dari tempat laki-laki, tidka boleh berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram baik di akhir malam ataupun di awal malam, baik antara dokter ataupun antara perawat , berdasarkan hadist rasulullah SAW :

لا يخلون رجل بامراة فان الشيطان ثالثهما ( رواه أحمد )

” Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan sseorang wanita ( bukan muhrim ) karena syaithan akan menjadi pihak ketiganya ( HR ahmad )   

  • 29 PERTANYAAN : apa hukumnya memberikan sesuatu yang berharga sebagai hadiah kepada kepala bagian ?

 JAWABAN : hal tersebut salah dan menyebabkan seriang terjadinya penyelewengan , kepala bagian tidak boleh menerima hadiah boleh jadi itu adalah sogokan dan arena untuk menjilat atau berkhianat , kecuali kalau pemberian itu diambil lau diserahkan kepada rumah sakit, bukan utuk dirinya pribadi dan dia beritahu orang yang membrinay itu dengan berkata : ” pemberian ini akan di gunakan untuk kepentingan rumah sakit , tidak untuk saya ambil” .

      Yang lebih hati-hati pemberian itu tidak di ambil  baik untuk dirinya ataupun untuk rumah sakit , karena hal tersebut dapat mengodanya untuk mengambilnya untuk diri pribadi, juga akan menimbulkan prasangka buruk Karena sebab pemberian tersebut urusan si pemberi akan lebih baik di banding lainya , karena itu seseorang yang di utus untuk memungut zakat , setelah selesai menunaikan tugasnya dia serahkan hasil tugasnya seraya berkata : ” ini untuk kalian , dan ini aku beri hadiah ” rasulullah SAW mengingkari hal tersebut seraya berkata :

 ما بال الرجل منكم نستعمله على أمر من أمر الله فيقول دذا لكم و هذا أٌهدي الي , ألا جلس في بيت أبيه أو بيت أمه فلينظر هل يهدى اليه ( خرجه مسلم )

Ada apa dengan seseorang di antara kalian yag diserahkan kepadanya perkara diantara perkara-perkara Allah , kemudian dia berkata : ” ini untuk kalian dan ini untuk saya ” hendaknya dia duduk di rumahnya bapaknya atau di rumah ibunya , kemudian di tunggu akan diberikan hadiah kepadanya ? ( HR imam muslim ) .

    الحمد لله بنعمته تتم الصالحات و الصلاة و السلام على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين 

 

0110.jpg 

بسم الله الرحمن الرحيم 

  FATAWA UNTUK ORANG SAKIT DAN PEGAWAI RS 

فتاوى للمرضي و العاملين في المستشفى

 لفضيلة الشيخ عبد العزيز بن عبد الله بن باز

 إنَّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلَّ له، ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلاَّ الله وحده لا شريك له وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله.فإن أصدق الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

.
Pendahuluan  

        Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amiin.        

Dalam tulisan berikut ini kami nukilkan FATWA-FATWA UNTUK ORANG SAKIT DAN PEGAWAI RS dari kutaib karya AS SYEIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZZ –rahimahullahu-  yang di terjemahkan oleh Tim Penterjemah Islamic Centar sulae – Riyadh -. KSA dan di cetak serta di edarkan oleh : Khlid Bin Walid Establishment For Publication & Distribution.

BAGIAN PERTAMA

·        01 PERTANYAAN  : sebagaiman diketahui bahwasanya seseorang yang baru selesai di opreasi tetap berada dalam pengaruh obat bius hingga dia sadar, setelah itu dia masih merasakan nyeri bebrapa saat apakah dia boleh mengerjakan sholat sebelum masuk ruangan operasi padahal belum masuk waktu ? apakah dia tunda hingga sadar penuh meskipun tertunda sehari atau lebih ?

JAWABAN : Petama-tama dokter wajib memprhatikan kondisi, jika memunkinkan operasi bisa ditunda hingga telah msuk waktu sholat, seperti dhuhur misalnya , lalu pasien melakukan sholat dhuhur di jama’ dengan sholat asyar , begitu juga jika waktunya malam misalnya, dia dapat melkaukan sholat magrib dan isyak dengan jama’ sebelum pelaksanaan operasi, adapun jika operasinya di wakthu dhuha, maka pasien ma’dhur ( mendapat keringanan pent.)          Jika dia telah sadar maka dia menganti sholat yang tertinggal selama tidak sadar, walau telah berlalu sehari atau dua hari , prinsipnya adalah : kapan dia sadar dia menganti yang tertinggal, dan tidak berdosa baginya –alhamdulillah – , hal tersebut hukumnya seperti orang yang tidur maka ketika dia bangun dan sadar maka dia wahib mengerjakan sholat-sholat yang tertinggal dengan menjaga urutannya, misalnya dhuhur dahulu baru asyar begitu seterusnya hingga dia melakukan semuanya, berdasarkan hadist rasululah SAW :

من نام عن الصلاة او نسيها فليصلها اذا ذكرها , لا كفارة لها الا ذالك ( متفق عليه )

Barang siapa yang tertidur dari sholatnya , atau lupa , maka hendaknya dia sholat jika ia ingat , tidak ada yang dapat mengantinya kecuali perbuatan tersebut ( mutafaq ‘alaihi )

         Orang yang pingsan karena sakit atau di bius hukumnya seperti orang tidur jika  tidak dalam waktu yang lama,  namun jika dlaam waktu yang lama seperti melebihi 3 hari , maka gugur kewajiban menggantinya, orang tersebut di hukumi seperti orang gila hingga kesadaranya kembali, di baru wajib melaksanakan sholatnya jika akalnya telah sadar dan waras berdasarkan hadist rasulullah SAW :

 رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ ,و عن الصغير حتى يبلع و , عن المجنون حتى يفيق ( متفق عليه )

Qolam ( hukum ) diangkat dari 3 orang : dariorang tidur hingga dia bangun , dari anak kecil hingga dia baligh, dari orang gila hingga dia sadar ( mutafaq ‘alaihi )         Rasulullah SAW tidka menyebutkan kewajiban qodha bagi anak kecil dan orang sakit, yang ada dalilnya hanyalah kewajiban qadha bagi orang yang tertidur dan orang yang lupa . ( wallahu a’lam )

 ·        02 PERTANYAAN : saya tidak dapat berwudhu sendiri, dan tidak ada yang menolong saya , apakah saya boleh bertayamum, sementara dinding,  lantai atau alas rumah sakit dibersihkan setiap harinya, bagaimana saya bertayammum dalam keadaan yang demikain tersebut ?

JAWABAN : jika orang yang sakit tidak mendapatkan orang yang me-wudhu-kannya dan diapu tidka dapat berwudhu sendiri, maka dia boleh bertayammum berdasarkan firman Allah SWT :

 وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. ( al maidah : 06 )

orang yang tidak kuasa mendapatkan air dan  tidak bisa tayammum , dapat dispensai ( kerinangan) maka boleh sholat pada waktunya tanpa wudhu dan tayammum berdasarkan firman Allah SWT :

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampuanmu ( al thaghobun : 16 )

Juga bedasarkan hadist nabi SAW :

 إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم ( نتفق عليه )

Jika aku perintahkan kalian dengans uatu perkata maka laksanakanlah semmapu kalian ( mutafaq ‘alaihi )        

                   Sebagian shahabat dalam suatu perjalanan ada yang sholat tanpa wudhu dan tayammum kejadian tersebut ketika kalung aisyah hilang lalu sebagian shahabat mencarinya kesana kemari namun mereka tidak menemukannya, kemudian mereka melakukan sholat tanpa wudhu, dan saat itu tayammum belum disyaria’takannya , justru karena kejadian tersebut menyebabkan disyariatkannya tayammum .           Demiakianlah kewajibannya orang yang sakit jika dirinya mampu mengunakan air kemudian tidak ada orang yang me-wudhu-kannya maka dia wajib melakukan tayamum jika terdapat debu yang  bersih,, baik dibawah ranjang, dibejana atau wadah tertentu , hal tersebut sudah diangap mengantikan wudhu, hendaklah dia tidak meremehkan masalah ini,.

            Bagi orang yang sakit sebelum dia melakukan wudhu ata tayammum , dia wajib membersihkan dirinya dari najis karena buang air besar atau kecil , dengan iar atau dengan batu, tidak harus dengan air bahkan dia dapat bersuci dengan tissue yang suci atau semacamnya, sepeti batu, bata , kayu, hingga kotoronnya hilang, yang wajib jangan kurang dari tiga kali usapan, jika dengan tiga kali tersebut tidak bersih usapannya harus ditambah hingga bersih, berdasarkan hadist rasulullah SAW : 

 من استجمر فليوتر ( متفق عليه ) 

Siapa yang bersuci dengan batu hendaknya dia menganjilkannya.( HR bukari-muslim )

Begitu juga terdapat riwayat dari rasulullah SAW bahwa belaiu melarang bersuci kurang dari tiga batu , beliau juga melarang bersuci dengann tulang dan kotoran seraya berkata :

 إنهما لا يطهران ( رواه الدارقطني )

Keduanya tidak mensucikan ( HR daruquthni ) 

  • 03. PERTANYAAN  : bagaimana jika salah satu kedua tangan saya terdapat gips atau pada keduanya atau pada keduanya terdapat luka yang berbahaya jika mengunakan air , bagaimana betayamummnya ? apakah batasan muka pada tayamum sebagaimana batasan muka pada wudhu ?

 JAWABAN  : ya , batasan muka dalam tayamum seperti wudhu disa mengusap wajahnya dengan debu dari atas kening hingga bawah dagu dari telingga ke telingga, kemudian dia usap kedua tangannya baik luar maupun dalam dari pergelangan tangan hingga ujung-ujung jari –jari , jika pada tangannya terdapat gips atau luka maka cukup baginya mengusapny dengan debu di atas gips  tersebut dan diatas keduanya jika pada keduanya terdapat luka.         Jika salah satunya sehat, sedang tangan yang satunya terdapat luka atau gips atau perban maka yang sehat dibasuh dengan air sedang tangan yang  luka atau gips atau perban atau semacamnya maka cukup di usap dengan air, jika berbahaya mengunakan air atau tidka ada air boleh baginya bertayammu.  

  • 04. PERTANYAAN : apakah boleh , pasein laki-laki di rawat oleh perawat wanita , apalagi jika ternyata ada perawat laki-laki   ?

 JAWABAN : setiap rumah sakit wajib menyediakan perawat laki laki dan perwat perempuan, begitu juga dokter laki-laki untuk pasien laki-laki  dan dokter perempaun, untuk pasien perempaun , keciuali pad akebutuhan yang sangat mendesak, misalnya  jika penyakit tertentu dan penyakit tersebut   tidak ada yang mengetahui keciali dokter laki-laki maka dia boleh mengobati pasien wanita, begitu juga sebaliknya, jika sebuah penyakit tidka ada yang mengetahui kecuali seorang dokter wanita maka dia boleh mengobati pasien laki-laki , tapi diluar itu semua yang wajib adalah dokter laki-laki merawat  pasien laki-laki dan dokter wanita merawat pasien wanita , demikain juga halnya dengan perawat berlaku sama, sebagai upaya menutup rapat-rapat celah fitnah dan agar tidak terjadi khalwat ( berduan tanpa muhrim ) yang diharamkan . 

  • 05. PERTANYAAN : orang yang sakit komplikasi, pad tubuhnya di pasang kantong kencing bagaimana cara dia berwudhu dan sholat ?

 JAWABAN : dia boleh sholat dalam keadaan seperti itu kondisinya seperti orang terkena salisulbaul ( beser ) atau wanita yang muthahadoh ( keluar darah kotor selain haidh pent pasien boleh sholat dalam keadaan seperti  itu jika telah masuk waktunya dan dia boleh bertayamum jika tidak dapat mengunakan air jika dia dapat mengunakan air maka dia harus berwudhu berdasrkan firman allah ta’ala :

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ( التغابون : 16 )

Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampaunmu ( QS at thaghobun 64: 16 )

       setelah itu jika adayang  keluar lagi , tidak apa-apa dengan syarat wudhu tersebut dia lakukan setelah masuk waktu, setelah itu dia sholat jika tetap ada yang keluar dari kemaluannya, tidak mengapa selama dalam waktu tersebut sebab dia berada dalam kondisi yang darurat. demikain pula halnya dengan orang beser dia boleh sholat setelah masuk waktu, meskipun kencingnya keluar dari kemaluannya, demikain juga wanita istihadhah yang mengalami pendarahan dalam waktu lama, dia dapat sholat pada waktunya dalam kondisi seperti tu selagi dengan syarat berwudhu jika telah masuk waktunya, berdasrkan hadist rasulullah SAW kepada wanita mustahdhah :

 توضءي لوقت كل صلاة ( رواه البخاري )

berwudhulah pada setiap waktu sholat  ( HR bukhari )

jadi orang yang terkena beser , wanita mustahadhah dan pasien yang di sebutkan diatas dapat melakukan sholat fardhu atau sunnah, membaca al qur’an, thawah di ka’bah setelah dia berwudhu dalam waktu sholat tersebut dan waktunya masih ada, jika waktunya telah keluar maka ia tidak melakukannya sebelum dia berwudhu lagi   untuk waktu yang telah masuk berikutnya.  

  • 06 PERTANYAAN : orang yang pakaiannya terdapat bercak darah apakah dia sholat dengan pakaian nya tersebut atau dia tunggu hingga ada baju yang bersih.

 JAWABAN: dia boleh sholat dalam keadaan yang seperti itu, jangan dia tingalkan sholatnya hingga keluar waktunya, hal itu jika tidak munkin baginya mencuci darah tersebut atau menganti baju tersebut dengan baju yang suci sebelum keluar waktu dengan dalil firman allah QS at tahgabun : 16 diatas

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ( التغابون : 16 )

Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesui kemampaunmu ( QS at thaghobun 64: 16 )

pada dasarnya setiap muslim diwajibkan mencuci pakaian yang terkena darah atau menganti bajunya yang terkena najis dengan baju yang lain yang suci jika dia mamp untuk itu, jika tidak maka dia dapat sholat sebagaimana adanya, dan tidak harus diulang kembali berdasarkan ayat tersebut diatas , juga berdasarkan hadist rasulullah SAW :

 ما نهيتكم عنه فاجتنبوا و ما أمرتكم فأتوا منه ما استطعتم     ( متفق عليه )

” apa yang aku larang dari kalian maka jauhilah dan apa yang aku perintahkan kepada kalian lakukanlah semampu kalian ( mutafaqun alaihi )  

  • 07 PERTANYAAN : sebagian pegawai wanita di rumah sakit bersuara sangat keras hingga terdengar jika mereka berbicara sesama pegawai wanita ataupun pria , bahkan sebagian mereka ada yang berjabat tanggan laki-laki baik dokter atau yang lainnya apa hukumnya hal tersebut ? dan apakah kita harus diam saja ?

 JAWABAN : para dokter hendaknya mmperhatikan kondisi pasiennya, jangan lah mereka mengeraskan suaranya, hendaknya pembicaraan diatara mereka dilakukan di tempat khusus.adapun berjabat tangan, tidak boleh seorang pria berjabat tangan dengan wanita kecuali sang wanita tersebut adalah muhrimnya, sedangkan jika dokter atau perawat wanita tersebut bukan mahramnya maka tidak boleh dia berjabat tangan Rasulullah SAW bersabda :

اني لا أصافح النساء ( رواه الخمسة الا أبو داود )

sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita ( HR imam lima kecuali abu dawud )

aisyah RA berkata :

و الله ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم  يد أمرآة قط , ما كان بايعهن إلا بالكلام عليه الصلاة و السلام

demi Allah , tangan rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh tangan wanita ( yang bukan muhrim pent.) beliau dahulu mengambil bai’ah mereka ( kaum wanita ) hanya dengan ucapan . ( HR bukhari )

 wanita tidak boleh  menjabat tangan laki-laki yang bukan mahramnya, mereka tidak boleh menjabat tangan dokter, pasien atau direkturnya yang bukan mahram, tapi cukup berbicara kepada mereka dengan cara yang baik, atau memberikan salam tanpa berjabat tangan dan membuka aurat, hendaknya dia menutup kepalanya, tubuhnya, mukanya walau dengan niqob, karena wanita adalah aurat dan firnah. allah ta’ala berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ( الأحزاب :53)

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( QS : Al ahzab 33:53 )

 dan juga firmannya :

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ  ( النور : 31 )

 dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka ( QS an nuur 24 : 31)

Kepala dan wajah adalah hiasan yang paling menarik demikain juga yang terdapat di kedua tangannya, kedua kakinya, baik berupa perhiasan atau ukiran ( hena ) semuanya adalah fitnah berdaseakan kedua ayat tersebut diatas, maksudnya adalah bahwa wanita segala keseluruhannya adalah aurat maka wajib di tutupi dan dijauhkan dari sebab-sebab fitnah, dan diantara sebab firnah tersebut adalah berjabat tangan.  

  • 08.PERTANYAAN : Sebagian pegawai wanita rumah sakit, baik dokter,perawat, atau pegawai kebersihan, mengunakan pakaian sempit dan terbuka, baik pada tanganya maupun betisnnya apa hukum syariat pada hal tersebut,?

 JAWABAN : para dokter wanita dan para perawat atau pegawai wajib bartakwa kepada allah ta’ala dengan memakai pakaian beradab yang tidak menampakkan  lekuk tubuh atau auratnya hendaknya pakaian tersebut bersifat sedang tidak terlalu lebar dan tidak terlalu sempit menutup secara syar’ii dan mencegah fitnah, berdasarkan dua ayat yang disebutkan dalam jawaban no : 07 juga berdasarkan rasulullah SAW,

 المرأة عورة ( رواه الترمذي

wanita itu adalah aurat ( HR tirmidhi )  

juga berdasarkan hadist Rasulullah SAW :

 صنفان من أهل النار لم أراهما : رجال بأيدهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس , و نساء كاسيات عاريات مملات مائلات , رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها , وان ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا ( رواه مسلم عن أبي هريرة )

“dua golongan dari penghuni neraka yang aku ( Sendiri ) belum pernah melihat mereka : seseorang yang di tangannya terdapat cambuk seperti ekor sapi, dengan cambuk itu dia memukil manusia, dan para wanita yang berpakaian ( tetapi ) telanjang, bergoyang-goyang dan berlengak-lengok, kepala mereka ( ada sesuatu ) seperti punuk unta yang bergoyang-goyang, mereka  tidak  akan masuk surga bahkan tidak mendapati baunya surga, dan sesunguhnya bau surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian ( HR muslim dari abu hurairah )

ini merupakan ancaman yang berat.yang dimaksud dengan mereka yang memiliki cambuk di tangannya,adalah mereka yang mendapatkan tugas untuk mengurusi manusia,namun mereka memukul manusia tanpa hak,seperti polisi,tentara atau lainnya.adapun wanita yang berpakaian namun telanjang adalah mereka yang mengenakan pakaian yang tidak menutupi dirinya,baik karena terlalu pendek atau terlalu tipis.mereka dikatakan saja berpakaian,namun pada hakikatnya telanjang,seperti merka yang membuka kepalanya,dadanya,betisnya atau yang lainnya .semua itu termasuk dalam jenis telanjang.hendaklah  mereka bertakwa kepada allah dalam masalah ini,dan menghindari perbuatan buruk tersebut.hendaknya seorang wanita selalu tertutup dan jauh dari sebab-sebab fitnah bagi laki-laki.itu semua disyariatkan bagi semua wanita.semuanya harus bertakwa kepada allah.sebagaimana takwa tersebut juga hendaknya diwujudkan dengan berpakaian yang beradab dan menutup serta jauh dari sumber-sumber fitnah.

  • 09 PERTANYAAN : pada sebagaian kamar pasien terdapat TV sebagain menghendakinya dan sebagaian lain menolaknya karena dapat mengganggu satu sama lain, apa yang harus kami lalukan dalam kondisi demikian ?

 JAWABAN :dalam kondisi demikian,jika seorang pasien berada di dalam kamar bersama pasien lain yang tidak menginginkan adanya TV, maka seharausnya tidak diletakkan TV disana, untuk mencegah terjadinya pertikaian dan menyatukan hati. adapaun jika kedua-duanya menghendaki adanya TV maka tidak mengapa meletakkan TV dikamar tersebut, dengan catatan hendaknya acara yang disajikan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka, seperti bacaan Al Qur’an dengan suara rendah atau acara-acara keagamaan atau acara lainya yang bermanfaat, tidak boleh dipertontonkan acara yang merusak seperti musik dan nyanyaian atau semacamnya, jika mereka tinggalkan secara keseluruhan, hal itu lebih baik dan lebih ihtiyath ( hati-hati ) mereka lebih mengetahui apa yang lebih maslahat bagi mereka.adapaun memaksa mereka dengan sesuatu yang merusak mereka dan menganggu mereka, bahkan dapat menganggu tidur dan istirahat mereka, atau munkin sebagaian mereka orang yang kurang toleran sehingga menganggu yang lainya, maka semua itu tidak boleh.masalah ini seharusnya selalu berada dibawah pengawasan orang yang baik dalam agama dan bertakwa kepada Allah dalam urusan mereka sehingga dia tidak mengaktifkannya kecuali jika memberi maslahat bagi mereka dan berdasarkan kerelaan mereka, jika mereka tidak ridha, hendaknya dimatikan.  

  • 10. PERTANYAAN : apa hukumnya perayaan perpisahan yang bercampur baur antara pria dan wanita ? apa hukumnya terapi penyembuhan dengan musik ?

 JAWABAN: acara tersebut tidak boleh ikhtilat, yang wajib dilakukan adalah mengadakan acara antara sesama laki-laki atau sesama perempuan, adapaun acara yang bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran dan termasuk perkara jahiliyyah kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut. adapaun penyembuhan dengan musik , tidak ada dasarnya bahkan hal tersebut termasuk perbuatan orang-orang bodoh, musik bukan alat penyembuh, justru dia adalah penyakit, karena dia termasuk alat yang melenakan, penyebab sakit hati dan penyimpangan moral, penyembuhan yang bermanfaat dan menenangkan jiwa adalah dengan memperdengarkan al Qur’an bagi pasien atau nasehat-nasehat dan hadist yang bermanfaat, adapun penyembuhan dengan musik dan alat-alat penghibur lainya, hal tersebut justru akan membuat mereka lalai dan terbiasa dengan kebatilan dan menambah penyakit dari penyakit yang telah mereka rasakan , serta membuat kesempatan mereka mendengarkan Al Qur’an dan hadist menajdi sedikit, laa haulaa walaa quwwata illaa billah. 

  • 11. PERTANYAAN :  apakah jika dokter memberi fatwa kepada pasein dengan fatwa apa saja, pasien boleh menerimanya atau apakah harus merujuk kepada para ulama?

 JAWABAN : pasien harus merujuk kepada ulama’ atas perkara agama yang disampaikan oleh dokter, karena para dokter memiliki spesialisi tersendiri, demikaian juga dengan ilmu syar’ii juga memiliki spesialisnya ( yaitu para ulama’) hendaknya seorang pasien tidak mengamalkan sebuah fatwa sebelum dia merujuk para ulama’, walau via tilpon atau mengutus seseorang untuk bertanya kepadanya, dokter atau lainya , tidak boleh berfatwa kecuali berdasarkan ilmu, misalnya : ” saya sudah bertanya ulama’ fulan dan fulan, lalu dia berkata begini dan begitu” setiap dokter hendaknya bertanya kepada para ulama’ atau hakim di negrinya terhadap problem yang dihadapi sebelum memberi fatwa kepada pasien. kewajiban dokter adalah bertanya kepada para ulama’ buka memberi fatwa tanpa ilmu, karena dia bukan spesialis ilmu syar’ii , yang wajib baginya mengusahakan dari sisi medis dan berhati-hati serta memberi nasehat.  

  • 12. PERTANYAAN : Saya perawat laki-laki yang bekerja merawat pasien laki-laki. bersama saya ada perawat wanita yang bekerja pada divisi yang sama setelah jam kerja resmi , hal tersebut berlangsung hingga terbit fajar, kadang-kadang kami hanya berduaan saja kami takut terjadi fitnah diantara kami berdua dan kami tidak bisa merubah kondisi itu. apakah saya harus tinggalkan pekerjaan tersebut karena takut kepada allah SWT, sedang saya tidak memiliki pekerjaan lain? mohon pengarahan.

 JAWABAN : Tidak boleh bagi penanggung jawab di rumah sakit untuk menjadikan para perawat laki-laki dan wanita bertugas di tempat yang sama semalaman tanpa adanya pengawasan dan penjagaan. itu merupakan kekeliruan dan kemungkaran, itu juga artinya merupakan seruan untuk berbuat zina, karena seorang laki-laki jika berduaan dengan lawan jenis  di tempat yang sama  maka besar kemungkinan syetan akan mendorongnya untuk berbaut zina atau perantara-perantaranya, karena itu terdapat riwayat shahih dari rasulullah SAW beliau  bersabda

 لا يخلون رجل بامرأة فان الشيطان ثالثهما ( رواه أحمد )

artinya” janganlah seseorang laki-laki menyendiri dengan wanita, karena syetan menjadi pihak yang ketiganya ( HR ahmad )  

karena itu pekerjaan seperti itu tidak boleh terus berlangsung dan harus di tinggalkannya ( jika tidak bisa merubahnya pent.) karena didalamnya terdapat kemaksiyatan yang dapat mengantarkannya kepada apa yang Allah haramkan jika dia tinggalkan pekerjaan tersebut karena Allah, isnya Allah akan diganti dengan yang lebih baik dari itu, sebagaimana firman Allah SWT 

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُBarang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.:3. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya ( QS at tholaq : 2-3 ) . 

demikian pula halnya dengan perawat wanita, hendaknya dia lebih berhati-hati, jika dia tidak bisa merubah kondisi tersebut hendaknya dia mengundurkan diri dari pekerjaan itu, karena setiap orang bertanggung jawab atas apa yang Allah SWT wajibkan baginya. 

  • 13 . PERTANYAAN : Saya seorang dokter dikamar periksa. bersama saya ada seorang perawat dalam satu kamar, sambil menunggu pasien, biasanya terjadi pembicaraan diantara kami dalam berbagai urusan, apa hukum syari’at dalam masalah ini ?

JAWABAN : hukum dalam masalah ini sama seperti  hukum sebelumnya, tidak boleh bagi seseorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan muhrim, baik antara dokter wanita  dan perawat laki-laki , atau antara dokter laki-laki dengan perawat wanita, apakah dikamar periksa atau di tempat lainnya, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dan karena hal tersebut dapat mengakibatkan fitnah kecuali orang-ornag yang di rahmati allah SWT, hendaknya pemeriksaan dilakukan oleh orang laki-laki kepada orang laki-laki, dan oleh wanita kepada wanita saja. 

  • 14. PERTANYAAN: Saya sering ketingalan sholat, kemudian saya jama’ dengan sholat berikutnya, hal tersebut karena banyaknya pekerjaan dalam merawat pasien, saya sering pula ketinggalan sholat jum’at karena harus merawat pasein, apakah pekerjaan seperti itu di bolehkan?

 JAWABAN: Anda wajib mengerjakan sholat pada waktunya, tidak boleh menundanya hingga keluar waktu, sedang sholat jum’at jika anda sebagai penjaga atau semacamnya yang tidak dapat menghadiri sholat jum’at maka kewajiban tersebut gugur bagi anda dan anda harus melakukan sholat dhuhur seperti orang sakit dan yang semacamnya , adapun sholat-sholat wajib yang lain anda wajib sholat pada waktunya dan tidak boleh anda jama’ diantara dua sholat. 

  • 15. PERTANYAAN : Sebagian pegawai rumah sakit mengunakan kosmetik kecantikan, boleh jadi hal tersebut karena mereka tidak saat bekerja ?

 JAWABAN : jika mereka dilihat oleh laki-laki maka hal tersebut tidak boleh, sedangkan jika diantara wanita saja maka boleh, wanita harus menutup wajahnya dari orang laki-laki dengan cadar atau semacamnya, berdasarkan firman Allah ta’alaa: 

 وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ( QS al ahzab : 53 ) .

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ………

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka…. ( QS an nuur : 31 ) 

 Yang dimaksud perhiasan itu adalah : muka, kepala, tangan, kaki, dan dada, semuanya merupakan perhaisan. 

 

bersambung ( insya Allah ) ……